POLITIK

Mahfud MD Dukung Penuh Kebijakan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Anggota TNI

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mahfud MD Dukung Penuh Kebijakan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Anggota TNI

Mahfud MD Dukung Penuh Kebijakan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Anggota TNI

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md tak mempermasalahkan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan warga keturunan anggota/simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai prajurit TNI. 


Mahfud mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan sepenuhnya dari Panglima TNI. 


Meski demikian, Mahfud berpendapat, dalam aturan yang selama ini ada memang tidak disebutkan adanya larangan bagi anak keturunan PKI. 


"Ndak apa-apa, itu kebijakan Panglima. Menurut saya, memang normatifnya ndak ada kata 'keturunan' itu," kata Mahfud ketika ditemui wartawan di masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu, 3 April 2022.


Pada saat proses seleksi anggota TNI, katanya, tetap ada seleksi ideologi, yang akan dipakai untuk memastikan agar anggota TNI tidak terpapar ideologi komunis. 


Yang pasti, seleksi itu tidak didasarkan seseorang anak keturunan anggota atau simpatisan PKI melainkan pada penerimaannya terhadap dasar ideologi negara.


Mahfud menambahkan, TNI memunyai alat khusus yang dapat melihat kecenderungan ideologi seseorang dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 


"TNI itu hebat lho, punya alat tes untuk tahu kecenderungan orang itu ke mana. Ada alatnya. Itu ilmiah gitu, melalui uji coba yang lama," ujarnya. 


Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. 


Menurut Andika, Tap itu tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. 


Karenanya, Andika meminta anak buahya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.


Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'. [Democrazy/vv]

Penulis blog