Back to Top
HUKUM

Breaking News: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Breaking News: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman. Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme. "Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman. Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim. Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Mu
Baca selengkapnya

Penulis blog