DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan RI telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Namun, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, penetapan tersangka itu tidak sah. "Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan hal ini. Kalau tidak kami quit dari program ini (penyaluran minyak goreng curah). Menurut kami ini (proses penetapan tersangka) tidak sah," kata Sahat saat ditemui saat Acara Buka Bersama GAPKI di Jakarta, Selasa (19/4/2022). Sahat menuturkan, mengacu pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa telah mendistribusikan 419 ton hasil DMO. Jika mengacu ketentuan DMO 20%, kata dia, seharusnya ada ekspor lebih 2 juta ton. Sementara, kata Sahat, pada periode hasil DMO itu didistribusikan, ekspor CPO dan turunannya tidak ada. "Mendag yang bilang sudah digelontorkan. Iya (fisik). Jadi, kalau mau ekspor 5 unit, penuhi dulu dalam negeri
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan RI telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Namun, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, penetapan tersangka itu tidak sah. "Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan hal ini. Kalau tidak kami quit dari program ini (penyaluran minyak goreng curah). Menurut kami ini (proses penetapan tersangka) tidak sah," kata Sahat saat ditemui saat Acara Buka Bersama GAPKI di Jakarta, Selasa (19/4/2022). Sahat menuturkan, mengacu pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa telah mendistribusikan 419 ton hasil DMO. Jika mengacu ketentuan DMO 20%, kata dia, seharusnya ada ekspor lebih 2 juta ton. Sementara, kata Sahat, pada periode hasil DMO itu didistribusikan, ekspor CPO dan turunannya tidak ada. "Mendag yang bilang sudah digelontorkan. Iya (fisik). Jadi, kalau mau ekspor 5 unit, penuhi dulu dalam negeri