POLITIK

Viral Beredar Undangan Rakor Terkait Isu Pemunduran Pemilu, Mahfud MD Buka Suara

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Viral Beredar Undangan Rakor Terkait Isu Pemunduran Pemilu, Mahfud MD Buka Suara

Viral Beredar Undangan Rakor Terkait Isu Pemunduran Pemilu, Mahfud MD Buka Suara

DEMOCRAZY.ID - Beredar undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait rapat koordinasi isu pemunduran pemilu serentak dan isu calon penjabat kepala daerah.


Menko Polhukam Mahfud Md buka suara tentang undangan itu.


Dalam dokumen yang beredar, undangan tersebut memakai kop Kemenko Polhukam. 


Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, serta Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber.


Acara yang diselenggarakan, seperti dalam surat undangan yang beredar, yakni rapat koordinasi terkait isu pemunduran Pemilu serentak tahun 2024 dan isu calon pejabat (Pj) Kepala Daerah. 


Acara dituliskan akan berlangsung pada 21 Maret 2022 di salah satu hotel di Balikpapan. 


Surat undangan ini dikeluarkan pada 16 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Djaka Budhi Utama.


Menanggapi hal ini, Mahfud mengatakan acara tersebut dilakukan untuk menjawab isu penundaan pemilu yang beredar serta untuk memastikan isu tersebut tidak memengaruhi persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada.


"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).


Mahfud mengatakan pemerintah tetap berpegang kepada konstitusi terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. 


Mahfud juga menegaskan isu penundaan pemilu merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.


"Artinya Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak," kata Mahfud.


"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah dan Pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog