Back to Top
HUKUM

Usai Divonis Bebas, 2 Polisi Sadis Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Usai Divonis Bebas, 2 Polisi Sadis Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.  Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak. "Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022). Dia menyebut, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas.  Meski demikian, pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan. "Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan. Setelah, mengetahui langkah selanjutnya ya
Baca selengkapnya

Penulis blog