HUKUM

Terungkap! Said Didu Beberkan Alasan Mafia Minyak Goreng Tidak Ditangkap

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Said Didu Beberkan Alasan Mafia Minyak Goreng Tidak Ditangkap

Terungkap! Said Didu Beberkan Alasan Mafia Minyak Goreng Tidak Ditangkap

DEMOCRAZY.ID - Permasalahan kelangkaan serta harga tinggi minyak goreng telah menjadi masalah masyarakat Indonesia selama berbulan-bulan.


Mafia minyak goreng disebut sebagai salah satu penyebab kelangkaan stok minyak goreng di dalam negeri.


Pada suatu kesempatan Menteri Dalam Negeri M Lutfi seolah angkat bendera putih menangani permasalahan mafia minyak goreng.


Mensikapi sikap pemerintah, Mantan Wamen ESDM Said Didu memberikan komentar bahwa pemerintah tidak akan menangkap mafia minyak goreng.


Said Didu menjelaskan ada keruwetan tingkatan mafia minyak goreng yang berkaitan dengan pemerintah. Kemudian strategi bisnis juga disebutnya, dapat menjadi alasan swasta menunda produksi yang tidak dapat disebut sebagai tindakan melawan hukum


"Bismillahirrahmanirrahim. Sesuai janji saya, saya membuat utas yg akan analisis kenapa mafia minyak goreng (termasuk mafia CPO) - selanjutnya disingkat #mafiamigor tidak bisa ditangkap, bahkan tidak bisa diungkap oleh penguasa padahal rakyat sdh dirugikan," kata Said Didu dikutip dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa 22 Maret 2022.


Melalui akun Twitter, Said Didu menjelaskan definisi mafia minyak goreng dan detail alasan mengapa mafia minyak goreng sulit ditangkap.


"Sesuai pengertian umum bahwa mafia adalah sekelompok orang yg bergerak secara rahasia utk melakukan kejahatan. Jika defenisi ini digunakan dlm #mafiamigor maka mereka adalah penjahat dan pelanggar hukum, dll. Kalau memang demikian kenapa tidak bisa diungkap?" ujar Said Didu.


Kemudian, kata Said Didu, akan timbul pertanyaan apakah ada mafia minyak goreng?


"Ataukah yang ada adalah pengusaha yang memanfaatkan celah aturan yg ada utk mendapatkan keuntungan tapi sebenarnya mereka tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," sambungnya.


Said Didu kemudian mengategorikan beberapa tingkat 'keruwetan' mengungkap mafia minyak goreng. Berikut tingkat keruwetan mafia minyak goreng, dimulai dari tingkat paling ruwet:


1. mafia ada-sudah menguasai penguasa

2. mafia ada-sudah bagian oligarki

3. mafia ada-dijadikan sapi perah penguasa

4. mafia tidak ada-hanya oligopoli

5. mafia tidal ada-hanya manfaatkan celah aturan cari untung


Said Didu mengatakan, untuk mengetahui pada posisi mana mafia minyak goreng, maka perlu dianalisis kebijakan pemerintah terkait perdagangan CPO dan minyak goreng agar kita mengetahui apakah mafia ada dan bagaimana cara mereka melakukan kejahatan.


"Kenaikan harga migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO. Kenaikan harga CPO disebabkan kenaikan harga minyak bumi dan gagal panen penghasil kedele. Harga CPO sekarang selalu terkait dg harga minyak bumi krn di dunia tidak sedikit CPO digunakan sebagai bahan bakar," kata Said Didu.


Said Didu memaparkan bahwa ada peluang bagi pemain atau pelaku berlaku 'menyelewengkan', baik di tingkat produksi atau pun rantai perdagangan minyak goreng.


"Apakah ada yg main (dalam kebijakan minyak goreng)? Jelas ada. Siapa potensial bermain ? Mulai dari produsen CPO, minyak goreng, distributor, retailer sampai pengecer," tutur Said Didu.


"Apakah mereka melanggar hukum ? Bisa iya bisa tidak dan sulit dibuktikan. Apakah mereka peka penderitaan rakyat ? Itu urusan pemerintah," sambungnya.


Analisis Said Didu, kelangkaan minyak goreng saat itu bukan karena tidak ada barang tapi lebih baik menunda produksi, distribusi, dan penjualan CPO dan Minyak goreng untuk kebutuhan DMO dan HET demi mendapatkan keuntungan antara 40 - 70 persen.


"Apakah hal tersebut (menunda produksi) melanggar aturan," kata Said Didu.


Menurut Said Didu, menunda atau tidak memprioritaskan penjualan CPO ke pabrik minyak goreng yg harganya lebih murah Rp 6.000 per Kg adalah "strategi bisnis".


"Strategi bisnis belum tentu bisa dibuktikan melanggar hukum. Mengutamakan pengolahan CPO non DMO di pabrik minyak goreng juga 'strategi bisnis'," ujarnya.


Ketika distributor tidak mengutamakan mengangkut minyak goreng HET, kata Said Didu, hal itu juga 'strategi bisnis'.


"Membatasi jumlah migor HET di etalase pengecer, juga 'strategi bisnis'," katanya.


Sehingga, dengan alasan 'stretegi bisnis', produsen CPO, pabrik minyak goreng, distributor, dan pengecer tidak dapat disebut melanggar hukum. [Democrazy/pkr]

Penulis blog