Back to Top
HUKUM

PKB: Mestinya Ada Konstitusi Yang Mengatur Bencana Nasional Bisa Jadi Alasan Geser Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PKB: Mestinya Ada Konstitusi Yang Mengatur Bencana Nasional Bisa Jadi Alasan Geser Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan amandemen konstitusi agar mengatur periode pemilu dapat diubah ketika terjadi bencana nasional.  Waketum PKB Jazilul Fawaid menyoroti Pasal 22 tentang pemilihan umum dalam UUD 1945. "Hari ini memang konstitusi kita tidak mengatur jika terjadi bencana nasional itu nggak ada soal pemilu 5 tahun sekali, mestinya ada, jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu 5 tahun digeser atau apalah gitu, kan nggak ada di konstitusi kita," ujar Jazilul Fawaid dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022). "Makanya dianggap wacana ini oleh sebagian tidak konstitusional, itu nggak ada masalah kalau dari sudut Pasal 22 yang terkait bahwa presiden dipilih lima tahun sekali, tetapi konstitusi kita juga membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi dan itu menjadi kehendak publik, maka bisa dibuka ruang amandemen," katanya. Jazilul mengklaim usulan amandemen itu untuk me
Baca selengkapnya

Penulis blog