Back to Top
HUKUM

Momen Sujud Syukur 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Alhamdulillah...

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Momen Sujud Syukur 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Alhamdulillah...

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain den
Baca selengkapnya

Penulis blog