Back to Top
AGAMA

Menag Yaqut: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Menag Yaqut: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.  Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3). Ia menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Yaqut menambahkan penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undan
Baca selengkapnya

Penulis blog