EDUKASI

Madrasah Raib di RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Kita Kembali ke Zaman Orba!

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2022
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
Madrasah Raib di RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Kita Kembali ke Zaman Orba!

Madrasah Raib di RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Kita Kembali ke Zaman Orba!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid mengkritik keras hilangnya Madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 


Menurutnya, Kemendikbudristek harus memahami tujuan pendidikan nasional secara benar.


Ia menegaskan bahwa dalam UUD NRI 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional sangat terkait dengan agama dan terminologi keagamaan. 


Menurutnya, satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah sangat penting dalam sistem pendidikan nasional kita.


"Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 yang menekankan pentingnya pendidikan demi mewujudkan insan bertaqwa dan menjunjung tinggi nilai agama. Sehingga wajar bila ditolak oleh  masyarakat luas," katanya kepada Populis.id pada Selasa (29/03/2022). 


Ia menilai bahwa seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, oleh masyarakat dan Negara. 


Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut.


"Tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, kembali ke masa Orba. Di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No. 2/1989) disebut Madrasah bukan merupakan bagian dari satuan pendidikan Nasional," ucapnya.


Namun, di era Reformasi masalah tersebut sudah dikoreksi  dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, di mana Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal. 


"Karenanya jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah. Bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh Negara," pungkasnya.


Diketahui, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).


Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.


Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, frasa madrasah tidak lagi tercantum. 


Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah. [Democrazy/pop]

Penulis blog