DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana biadab pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan berdasar investigasi pihaknya menemukan sejumlah tindak pidana seperti penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat. Tindak pidana perdagangan manusia, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS) hingga diduga oknum anggota TNI-Polri. "Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," ucap Edwin kepada wartawan, belum lama ini. Adapun penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan. Sedangkan penganiayaan berat meliputi dipukul menggunakan selang k
DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana biadab pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan berdasar investigasi pihaknya menemukan sejumlah tindak pidana seperti penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat. Tindak pidana perdagangan manusia, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS) hingga diduga oknum anggota TNI-Polri. "Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," ucap Edwin kepada wartawan, belum lama ini. Adapun penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan. Sedangkan penganiayaan berat meliputi dipukul menggunakan selang k