Back to Top
HUKUM

KPAU: Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Menyesatkan, Tidak Sesuai Realita Perkara

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPAU: Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Menyesatkan, Tidak Sesuai Realita Perkara

DEMOCRAZY.ID - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menyampaikan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.  Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin mengatakan putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa dengan dalih pembenaran dan pemaaf sangat menyesatkan.  "Putusan menyesatkan, tidak sesuai dengan realita perkara, dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Khozinudin dalam keterangannya, Sabtu (19/3). Khozinudin juga menyoroti soal pembelaan diri kedua terdakwa sehingga nekat melakukan penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 itu.  Menurut dia, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa.  Merujuk fakta hukum di persidangan, klaim dia, terungkap dalam surat tuntutan bahwa Ipda Yusmin terbukti menguntit korban. Adapun Briptu Fikri terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas d
Baca selengkapnya

Penulis blog