Back to Top
HUKUM

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Anggota Sesuai Prosedur

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Anggota Sesuai Prosedur

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dibebaskannya dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) membuktikan bahwa anggotanya bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).  Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi hasil sidang putusan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).  Dalam sidang tersebut kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  "Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa KM 50 ini. Artinya yang dilakukan anggota kepolisian di KM 50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).  Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya menyambut baik hasil sidang putusan kasus yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. "Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional
Baca selengkapnya

Penulis blog