HUKUM

Bongkar Kejanggalan Bisnis Sawit, Dedi Mulyadi: KLHK Nyatakan Ilegal, BPN Malah Terbitkan Sertifikat

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bongkar Kejanggalan Bisnis Sawit, Dedi Mulyadi: KLHK Nyatakan Ilegal, BPN Malah Terbitkan Sertifikat

Bongkar Kejanggalan Bisnis Sawit, Dedi Mulyadi: KLHK Nyatakan Ilegal, BPN Malah Terbitkan Sertifikat

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi membongkar sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia.


“Ada beberapa kejanggalan persoalan perkebunan sawit ilegal di Tanah Air, seperti yang terjadi di Riau,“ kata Dedi melalui sambungan telepon yang dikutip pada Selasa (29/3/2022).


Ia menjelaskan, kejanggalan bisnis perkebunan kelapa sawit itu terungkap ketika dirinya bersama rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Riau beberapa waktu lalu.


Di sana, Komisi IV DPR bersama KLHK melakukan penyegelan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dinyatakan ilegal.


Ketika itu, Dedi mengaku bahwa pihaknya merasa optimis apa yang dilakukannya bakal berdampak luas bagi para pemilik perkebunan sawit ilegal tersebut.


Dedi berharap pemilik perkebunan sawit segera melakukan pembenahan mulai dari sisi administratif, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Tetapi faktanya Bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat,” ujar Dedi Mulyadi kaget dilansir dari Antara.


Karena sebab itu, Dedi Mulyadi mempertanyakan dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat tersebut.


“Sertifikat itu dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” ujarnya.


“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat.”


Menurut Dedi, kalau proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang telah dilanggar. Sebab, perkebunan tersebut sudah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.


Atas hal tersebut, kata dia, ada pembelajaran penting yang harus dilakukan yakni mendorong KLHK agar berani dan tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikasi kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut.


“Itu bertentangan dengan undang-undang, sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana," tutur Dedi.


“Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan.”


Tidak hanya itu, Dedi juga mendapat informasi adanya persiapan para korporasi berubah menjadi koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.


Diketahui, UU Cipta Kerja membolehkan masyarakat menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.


Karena aturan itu, Dedi mengatakan para korporasi itu akan membagi-bagi lahan garapannya masing-masing 5 hektare untuk mengelabui petugas agar terhindar dari denda dan pajak.


“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare, sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP,” kata Dedi.


Karenanya, ia meminta agar KLHK terbuka kepada publik mengumumkan siapa pelaku atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara akibat menjamurnya perkebunan sawit ilegal, sehingga hal tersebut bisa menjadi perhatian publik. [Democrazy/ktv]

Penulis blog