DAERAH POLITIK

Anggaran Kurang, Pilkades Serentak di 149 Desa Ditunda

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Anggaran Kurang, Pilkades Serentak di 149 Desa Ditunda

Anggaran Kurang, Pilkades Serentak di 149 Desa Ditunda

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 149 desa pada tahun ini ke 2023.


Menurut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, keputusan penundaan pilkades serentak itu karena beberapa pertimbangan.


“Salah satunya karena anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pilkades serentak masih kurang sehingga kami memutuskan untuk menunda pilkades di Bangkalan tahun ini,” katanya, mengutip Antara Minggu 13/3/20220).


Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di 149 desa itu membutuhkan anggaran sebesar Rp24 miliar. 


Namun, yang tersedia hingga kini baru R14 miliar.


Oleh karena itu, pemkab perlu melakukan saving anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila pilkades pada tahun ini.


Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa anggaran pemilihan kepala desa minim karena sebagian dana APBD untuk menangani pandemi Covid-19.


Apalagi, kata Bupati, Bangkalan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah kasus terbanyak jika dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, bahkan Kabupaten Bangkalan pernah mengalami ledakan kasus Covid-19 pada tahun 2021.


“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektor dan forkopimda yang akhirnya sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan mendahulukan penanganan Covid-19,” katanya.


Sebenarnya, menurut Bupati, pemilihan kepala desa serentak di 149 desa yang tersebar di 18 kecamatan itu bisa saja digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 


Namun, konsekuensinya harus menarik sebagian anggaran untuk penanganan pandemi.


Jika alokasi anggaran untuk penanganan covid tidak ada, Bupati khawatir penyebaran jenis penyakit ini akan lebih meluas lagi. 


Padahal, pemerintah telah menetapkan kasus ini sebagai bencana yang dalam ketentuan perundang-undangan harus menjadi prioritas.


Terkait dengan keputusan penundaan itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada para kepala desa melalui camat. 


Pada umumnya mereka menerima dengan keputusan tersebut. [Democrazy/monitor]

Penulis blog