HUKUM

Pengelola Mal Langgar Prokes Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengelola Mal Langgar Prokes Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

Pengelola Mal Langgar Prokes Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

DEMOCRAZY.ID - Pengelola Mal Festival Citylink di Kota Bandung telah diberi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas dari dilanggarnya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam perayaan atraksi barongsai saat perayaan Imlek.


Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19 tersebut ternyata tidak mendapat izin.


Rasdian menyampaikan pengelola mal telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu dan dilarang beroperasi selama tiga hari atas pelanggaran prokes Covid-19 tersebut.


Rasdian juga mengatakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu itu sudah sesuai dengan ketentuan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).


Kendati telah diberikan sanksi denda, tidak sedikit pihak yang menilai sanksi denda tersebut terlalu ringan. 


Pegiat Kepemudaan, Indra Kusumah turut menanggapi sanksi denda Rp500 ribu terhadap pengelola mal yang melanggar prokes Covid-19 itu.


Indra Kusumah membandingkan sanski denda yang diterima oleh pengelola mal dengan seorang tukang bubur yang didenda sebesar Rp5 juta dan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dikenakan sanksi denda Rp50 juta dan dipenjara.


Padahal, Indra Kusumah mengungkapkan ketiga kasusnya sama, yaitu terkait pelanggaran prokes Covid-19 yang menimbulkan kerumunan.


Hal itu diungkapkan oleh Indra Kusumah melalui cuitan di akun Twitter @aindraku pada Jumat, 4 Februari 2022.


"Pengelola mall melanggar prokes didenda 500 ribu. Tukang bubur melanggar prokes didenda 5 juta. HRS melangggar prokes didenda 50 juta + dipenjara," kata Indra Kusumah.


Lebih lanjut, Presiden Gema Keadilan itu menyindir perihal sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, sedang pingsan di negeri ini --> Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," sindirnya.


Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan acara perayaan Imlek dengan menggelar atraksi barongsai di sebuah mal di Kota Bandung.


Dalam video itu, nampak kerumunan manusia memenuhi mal tanpa adanya jarak. 


Padahal, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak tajam sejak pertengahan Januari 2022 lalu. [Democrazy/rep]

Penulis blog