DEMOCRAZY.ID - Bukan diperpanjang, jabatan Presiden Indonesia seharusnya diperpendek agar mengurangi kerugian yang dialami bangsa ketika mendapatkan pemimpin yang dianggap "payah". Begitu kata Ketua Gerakan Reformasi Politik (Gerpol), Andrianto yang menilai perubahan jabatan presiden seharusnya dilakukan komprehensif dengan ukuran yang rasional. "Bukan karena untuk seorang presiden yang sedang menjabat atau karena situasi kondisi tertentu. Ini jadi bahaya bilamana nanti kemudian hari hadapi hal yang sama," ujarnya, Minggu (27/2). Menurut Andrianto, tidak logis usulan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024, seperti PKB dan PAN. "Sesungguhnya masa jabatan Presiden di Indonesia yang 10 tahun itu sudah cukup lama. Di negara Amerika Serikat maksimal cuma 8 tahun, di negara Korsel maksimal cuma 5 tahun dan Filipina maksimal cuma 6 tahun," kata Andrianto. Karena menurut Andrianto,
Pengamat: Demi Hindari Pemimpin “Payah”, Masa Jabatan Presiden Seharusnya Diperpendek
Februari 27, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Bukan diperpanjang, jabatan Presiden Indonesia seharusnya diperpendek agar mengurangi kerugian yang dialami bangsa ketika mendapatkan pemimpin yang dianggap "payah". Begitu kata Ketua Gerakan Reformasi Politik (Gerpol), Andrianto yang menilai perubahan jabatan presiden seharusnya dilakukan komprehensif dengan ukuran yang rasional. "Bukan karena untuk seorang presiden yang sedang menjabat atau karena situasi kondisi tertentu. Ini jadi bahaya bilamana nanti kemudian hari hadapi hal yang sama," ujarnya, Minggu (27/2). Menurut Andrianto, tidak logis usulan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024, seperti PKB dan PAN. "Sesungguhnya masa jabatan Presiden di Indonesia yang 10 tahun itu sudah cukup lama. Di negara Amerika Serikat maksimal cuma 8 tahun, di negara Korsel maksimal cuma 5 tahun dan Filipina maksimal cuma 6 tahun," kata Andrianto. Karena menurut Andrianto,