HUKUM

Viral Diduga Dokumen di Pemkot Bekasi Dimusnahkan Usai OTT, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Viral Diduga Dokumen di Pemkot Bekasi Dimusnahkan Usai OTT, Kenapa?

Viral Diduga Dokumen di Pemkot Bekasi Dimusnahkan Usai OTT, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Video yang memperlihatkan potongan kertas menumpuk di tempat sampah setelah kabar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beredar di media sosial. KPK merespons video tersebut.


Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram seperti dilihat Minggu, (9/1/2022), video tersebut menampilkan tempat sampah berwarna kuning yang berisi potongan kertas-kertas. Tampak potongan kertas itu sudah menggulung dan tak berbentuk.


Pengunggah menarasikan potongan kertas itu merupakan berkas yang diduga dimusnahkan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. 


Pengunggah juga menuliskan potongan kertas ditemukan di tempat sampah dekat kantor Wali Kota Bekasi.


Akun itu meminta KPK untuk menyelidikinya karena khawatir ada pejabat Pemkot Bekasi yang berupaya menghilangkan barang bukti.


Berdasarkan pantauan detikcom pada Kamis (6/1), pukul 20.15 WIB, berkas yang telah dihancurkan menjadi potongan kertas itu tampak ada di kantor sementara Wali Kota Bekasi di pintu 19. Potongan kertas itu menumpuk di dua tempat sampah.


Wartawan mencoba mengamati dan menyatukan beberapa kata yang tertulis di potongan kertas tersebut. 


Kata yang ditemukan antara lain fasilitasi dan komunikasi pimpinan, 56.409.518, serah terima barang, tanggal 30 Nopember 2021, biaya makan dan minum, serta ada juga potongan kertas berlogo Pemkot.


Dihubungi terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan pihaknya sejauh ini belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut. 


Kendati demikian, KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan dan meminta para saksi kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.


"Sejauh ini kami tidak terkonfirmasi soal ada kejadian dimaksud apakah ada kaitannya dengan kegiatan tangkap tangan KPK ataukah tidak," kata Ali.


"Namun demikian, pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," imbuhnya.


KPK mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. 


Apabila itu terjadi, KPK tidak segan-segan akan menjerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.


"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena perbuatan tersebut tentu dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ungkap Ali.


Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. 


Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang total Rp 5,7 miliar.


Dalam kasus ini, total KPK menjerat sembilan tersangka. Berikut ini rinciannya:


Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.


Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi. [Democrazy/dtk]

Penulis blog