HUKUM

Said Iqbal: Bahlil Bisa Dipidana Jika Tak Bisa Buktikan Siapa Pengusaha Yang Minta Pemilu Ditunda

DEMOCRAZY.ID
Januari 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Said Iqbal: Bahlil Bisa Dipidana Jika Tak Bisa Buktikan Siapa Pengusaha Yang Minta Pemilu Ditunda

Said Iqbal: Bahlil Bisa Dipidana Jika Tak Bisa Buktikan Siapa Pengusaha Yang Minta Pemilu Ditunda

DEMOCRAZY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membuktikan siapa pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda ke tahun 2027. 


Hal itu disampaikan Said Iqbal di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). 


"Dia harus membuktikan siapa pengusaha yang meminta perpanjangan periode Presiden. Dan dia harus buktikan jika memang ada pengusaha yang berpendapat Pemilu/Pilpres harus diundur atau ditunda. Dia harus buktikan itu," kata Ketua Umum Partai Buruh itu. 


Said menegaskan, buruh dan pekerja menolak ide Pemilu diundur. 


Apalagi, dengan menambah masa jabatan presiden, karena bertentangan dengan konstitusi negara. 


Atas dasar itu Said menilai bahwa ucapan Bahlil itu layak untuk dipidanakan. 


"Saudara Bahlil layak untuk dipidanakan, kami sedang mempelajari itu. Dengan perkataannya, mayoritas pengusaha yang menginginkan pemilu di percepat atau periode diperpanjang. 


Bahkan yang diperpanjang periode presiden. Itu melanggar konstitusi, saudara Bahlil telah melanggar konstitusi," tandasnya. [Democrazy/trb]

Penulis blog