Back to Top
HUKUM

Maaf Kalau Kecewa, PNS Joget Pegang Botol Miras Terancam Cuma Kena Sanksi Teguran Lisan

DEMOCRAZY.ID
Januari 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Maaf Kalau Kecewa, PNS Joget Pegang Botol Miras Terancam Cuma Kena Sanksi Teguran Lisan

DEMOCRAZY.ID - PNS joget-joget dan pegang botol miras yang videonya viral di media sosial sangat mungkin menerima sanksi. Sebab, tindakan para PNS dalam video tersebut jelas tidak bisa menjaga sikap dan mencoreng citra sebagai ASN serta anggota KORPRI. Untuk menindak para PNS nakal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini menegaskan PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. “Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Plt BKN Bima Haria Wibisana, Minggu (16/1/2022). Bima mengungkap, untuk pemberian hukuman disiplin terbagi menjadi tiga. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan. Bagi hukuman disiplin ri
Baca selengkapnya

Penulis blog