DEMOCRAZY.ID - Seorang biksu Hindu di India menghadapi hukuman penjara usai menyebarkan hasutan untuk membunuh atau melakukan genosida kepada umat Muslim di negara itu. Perwira polisi senior Swatantra Kumar mengatakan, biksu bernama Yati Narsinghanand Giri itu merupakan pendukung vokal nasionalis sayap kanan yang juga mengepalai sebuah biara. Dilansir ABC News, Giri awalnya ditangkap pada Sabtu (15/1/2022), atas kasus penghinaan terhadap perempuan. Dia muncul di pengadilan di Kota Haridwar keesokan harinya dan langsung ditahan selama 14 hari karena pidato kebencian terhadap umat Muslim serta hasutan kekerasan. Kumar mengatakan, Biksu Giri yang ia gambarkan sebagai "pelanggar berulang" secara resmi didakwa pada Senin (17/1/2022). Ia terbukti mempromosikan permusuhan antar kelompok serta menyinggung SARA. Dengan tuduhan itu, Biksu Giri terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya pada Desember, Giri dan para pemuka agama lainnya meminta umat Hindu India mempersenj
DEMOCRAZY.ID - Seorang biksu Hindu di India menghadapi hukuman penjara usai menyebarkan hasutan untuk membunuh atau melakukan genosida kepada umat Muslim di negara itu. Perwira polisi senior Swatantra Kumar mengatakan, biksu bernama Yati Narsinghanand Giri itu merupakan pendukung vokal nasionalis sayap kanan yang juga mengepalai sebuah biara. Dilansir ABC News, Giri awalnya ditangkap pada Sabtu (15/1/2022), atas kasus penghinaan terhadap perempuan. Dia muncul di pengadilan di Kota Haridwar keesokan harinya dan langsung ditahan selama 14 hari karena pidato kebencian terhadap umat Muslim serta hasutan kekerasan. Kumar mengatakan, Biksu Giri yang ia gambarkan sebagai "pelanggar berulang" secara resmi didakwa pada Senin (17/1/2022). Ia terbukti mempromosikan permusuhan antar kelompok serta menyinggung SARA. Dengan tuduhan itu, Biksu Giri terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya pada Desember, Giri dan para pemuka agama lainnya meminta umat Hindu India mempersenj