EKBIS

Alasan PKS Tolak RUU IKN: Masih Pandemi, Utang Negara Rp 6 Ribu Triliun

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Alasan PKS Tolak RUU IKN: Masih Pandemi, Utang Negara Rp 6 Ribu Triliun

Alasan PKS Tolak RUU IKN: Masih Pandemi, Utang Negara Rp 6 Ribu Triliun

DEMOCRAZY.ID - PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara. 


Dalam interupsi di rapat paripurna DPR, anggota Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU IKN.


Hamid mengatakan saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami masa sulit karena pandemi corona. 


Selain itu, kata dia, saat ini banyak harga kebutuhan pokok yang naik hingga utang negara yang membengkak.


"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," kata Hamid di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/1).


"Di awal tahun ini juga marak naiknya kebutuhan pokok masyarakat, Menkeu juga mencatat utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 406 triliun," lanjutnya.


Karena itu, Hamid menuturkan PKS melihat rencana pemindahan ibu kota sangat membebani keuangan negara. 


Selain itu, pemindahan ibu kota juga membuat negara tak fokus dengan pemulihan ekonomi.


"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan," - Hamid Noor Yasin


Menurut Hamid, seharusnya pemerintah bisa membedakan pemindahan ibu kota dengan Istana negara. 


Ia menuturkan pemindahan ibu kota membutuhkan biaya yang besar. Namun, kata dia, pembahasan RUU IKN cenderung tergesa-gesa.


"Kita harus bisa bedakan pindah ibu kota negara dengan Istana negara, pindah ibu kota membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya, dan pada pembahasan RUU IKN, fraksi kami merasa dikejar-kejar pembahasan mendalam dan belum komprehensif," kata dia.


"Ditanya drafnya ketika itu, belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut," jelas dia.


Sehingga ia berpandangan RUU IKN yang sudah disahkan DPR masih memungkinkan berpotensi memiliki cacat formil dan materiil.


"Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat terburu-buru hingga banyak substansi yang belum dibahas," tandas Hamid. [Democrazy/kmpr]

Penulis blog