Back to Top
HUKUM

Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Kategori Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Kategori Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan. Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022). Di hadapan majelis hakim, Dian menjelaskan ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan. Pertama, kata Dian, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. Kedua, menurut Dian, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Terkait poin kedua, Dian menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata. Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Selain itu, korban tidak mampu membela diri. “Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senja
Baca selengkapnya

Penulis blog