Back to Top
EKBIS

Terungkap Apa yang Bikin Gubernur Anies 'Nekat' Revisi Kenaikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Terungkap Apa yang Bikin Gubernur Anies 'Nekat' Revisi Kenaikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Namun, dilihat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies menggunakan tiga dasar hukum dalam penetapan revisi UMP ini. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca selengkapnya

Penulis blog