Back to Top
HUKUM

Sudah Dipecat Polri, Eks Anggota Polsek Pelaku Penembakan Anggota Polres Kok Masih Dapat Gaji?

DEMOCRAZY.ID
Desember 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sudah Dipecat Polri, Eks Anggota Polsek Pelaku Penembakan Anggota Polres Kok Masih Dapat Gaji?

DEMOCRAZY.ID - Polri telah memecat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN, pelaku penembakan rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, dia masih menerima gaji pokok sebagai polisi. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, yang menembak mati Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT, anggota Polres Lombok Timur masih mendapatkan gaji. Namun, jumlahnya tidak 100 persen. “Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok,” katanya, Jumat (3/12). Dijelaskannya, pemotongan gaji MN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia. Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, masu
Baca selengkapnya

Penulis blog