POLITIK

Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemi Covid-19.


Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 26/2021, seperti dikutip melalui laman resmi, Selasa (28/12/2021).


Dalam SE ini, ada perbedaan yang cukup signifikan dari ketentuan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan bagi warga 'biasa' dan para pejabat setingkat eselon I suatu kementerian.


Para WNI yang baru pulang dari luar negeri misalnya, diwajibkan melakukan karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri. 


Hanya empat kategori WNI yang biaya karantina pusat ditanggung pemerintah.


Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.


Masa karantina WNI pun ditetapkan selama 14x24 jam, meskipun tetap ada pengecualian kewajiban karantina terhadap WNI dengan keadaan yang mendesak.


Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.


Berikut rangkuman berbagai fasilitas 'mewah' yang diterima para pejabat Indonesia, berbeda dari warga biasa:


Karantina Mandiri


WNI dengan status pejabat setingkat Eselon I ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemeirntahan, anggota DPR, DPD, dan lembaga yudisial dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.


Para pejabat yang melakukan karantina pun harus memenuhi ketentuan seperti memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri setiap individu pelaku perjalanan luar negeri.


Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun inividu lainnya.


Kemudian, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya, dan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina.


Namun, patut digarisbawahi bahwa para pejabat setingkat Eselon I yang pergi ke luar negeri bukan dalam rangka perjalanan dinas, maka akan tetap dilakukan karantina terpusat.


Dispensasi Karantina


Khusus bagi para pejabat setingkat Eselon I ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemeirntahan, anggota DPR, DPD, dan lembaga yudisial yang bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat.


Mereka tidak harus melaksanakan karantina 14x24 jam, melainkan hanya 10x24 jam.


Hal serupa berlaku bagi WNA dengan status kepala perwakilan asing dan keluarga. Para WNA dan keluarga juga diperbolehkan melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.


Namun, perlu dicatat pengurangan durasi karantina atau dispensasi pelaksanaan karantina mandiri harus diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19.


"{Pengurangan durasi & dispensasi] dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dan bengan kuota terbatas berdasarkan hasil kooedinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kesehatan," tulis SE tersebut.


Selain itu, mereka juga wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi Kementerian Kesehatan. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog