AGAMA

Panitia Buka Suara Soal Beredar Kabar Ada 39 Peserta Ilegal di Muktamar NU

DEMOCRAZY.ID
Desember 23, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Panitia Buka Suara Soal Beredar Kabar Ada 39 Peserta Ilegal di Muktamar NU

Panitia Buka Suara Soal Beredar Kabar Ada 39 Peserta Ilegal di Muktamar NU

DEMOCRAZY.ID - Isu sejumlah peserta bermasalah yang masuk ke sidang pleno Muktamar ke-34 NU menyeruak. Panitia Muktamar NU memberikan penjelasan.


Isu dugaan mengenai 39 peserta bermasalah itu disampaikan oleh Sekretaris PWNU Jawa Timur, Akhmad Muzzaki. 


Muzzaki awalnya menjelaskan mengenai proses rekapitulasi peserta di sidang pleno.


“Nah dilakukan rekap lah seperti itu, data dari bawah, muncullah ke permukaan, beberapa PCNU yang ternyata mendapatkan ID card. Sementara laporan dari beberapa pengurus wilayah dan cabang mengatakan bahwa mereka nggak punya legalitas itu akhirnya datang muncul sebanyak 39. Kami sih menyebutnya peserta yang bermasalah,” kata Muzzaki kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).


Muzzaki mengatakan saat itu sidang pleno memutuskan 39 peserta bermasalah tersebut untuk tidak diikutkan terlebih dahulu. 


Mereka harus memastikan statusnya kepesertaannya.


“Peserta bermasalah akhirnya diperintahkan oleh pleno tata tertib untuk di off kan dulu. Disuruh keluar, artinya tidak boleh mengikuti sidang-sidang sampai posisinya betul-betul dipastikan clear. Nah sejak kemarin sore sudah di off kan dari sidang,” ujar Muzzaki.


Dia lantas mencontohkan kasus PCNU Brebes. Selain itu, ada juga soal pemberian mandat yang dinilai bermasalah.


“Muncul masalah contoh kasus Brebes, PCNU Brebes, PCNU yang di Jawa Tengah atau PCNU Surabaya di Jawa Timur,” ujar Muzzaki.


“Yang kedua ada kategori mereka mendapatkan itu mengakunya diberikan mandat. Contoh pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama Inggris, itu tidak bisa hadir lalu memberikan mandatnya kepada orang, nggak bisa gitu. Tetapi di panitia registrasi diterima sehingga mendapatkan ID card,” sambung Muzzaki.


Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz membantah ada peserta yang ilegal. 


Menurut Imam, status mereka hanya sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara.


“Tidak ada yang ilegal. Hanya status-nya berbeda, sebagai peninjau,” ujar Imam. [Democrazy/krn]

Penulis blog