HUKUM

DPP PDIP Resmi Pecat Anggota DPRD Lembata yang Terciduk Mesum dengan Istri Orang

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPP PDIP Resmi Pecat Anggota DPRD Lembata yang Terciduk Mesum dengan Istri Orang

DPP PDIP Resmi Pecat Anggota DPRD Lembata yang Terciduk Mesum dengan Istri Orang

DEMOCRAZY.ID - DPP PDI Perjuangan mengambil keputusan tegas resmi memecat MGPR dari keanggotaan PDI Perjuangan setelah terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Partai.


MGPR dipecat karena kedapatan mesum dengan istri orang di dalam kamar mandi pada Rabu, 24 November 2021 malam, tepatnya di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kota Lewoleba.


Dasar pemecatan anggota DPRD Kabupaten Lembata ini termuat dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 198/KPTS/DPP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diterima media, Sabtu (25/12) pagi.


Ada beberapa hal di dalam SK tersebut yang menjadi perhatian DPP PDI Perjuangan untuk memecat MGPR, diantaranya :


(1) Surat DPD PDI Perjuangan NTT nomor 898/IN/DPD-NTT/XII/2021 tanggal 4 Desember 2021 perihal rekomendasi Persetujuan Pemecatan.


(2) Surat DPC PDI Perjuangan Lembata nomor 034/IN/DPC/-LBT/XI/2021 tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan.


(3) DPC PDI Perjuangan tentang kronologi kejadian Perzinahan.


(4) Surat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Lembata, tanda terima penerimaan laporan nomor STPL/127/XI/2021/NTT/RES LEMBATA tanggal 25 November 2021.


(5) Surat nomor 01/PDSSW/XI/2021 tanggal 28 November 2021 perihal laporan Perzinahan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Gabriel Pole Raring yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lembata.


(6) Pemberitaan media massa dan media sosial.


(7) Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Frans Gewura menjelaskan bahwa SK Pemecatan tersebut adalah benar.


MGPR sendiri juga sudah menerima SK itu di Sekretariat DPC PDI Perjuangan.


"SK tersebut resmi dan sah dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto," tegas Frans Gewura dalam konferensi pers di Lewoleba, Senin (27/12).


DPC PDI Perjuangan juga sudah bersurat ke Ketua DPRD Lembata untuk bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan meminta rekapitulasi data hasil pemilihan legislatif beberapa waktu lalu kepada KPU Lembata.


Wakil Ketua I DPRD Lembata ini pun memberikan permohonan maaf kepada pihak keluarga MGPR dan masyarakat Lembata yang karena persoalan dimaksud membuat situasi sosial menjadi tidak elok.


"Mari semua simpatisan PDI Perjuangan Lembata tetap bersatu dan bersinergi dalam semangat Perjuangan untuk membangun daerah ini, jangan jadikan masalah ini untuk menghambat kerja-kerja perjuangan Politik," paparnya. [Democrazy/kmpr]

Penulis blog