HUKUM KRIMINAL POLITIK

Terima Surat Panggilan Polri, Iwan Sumule: ProDEM Tak Akan Lelah Berjuang Lawan Pengpeng yang Pertontonkan Praktik KKN, Camkan Itu!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Terima Surat Panggilan Polri, Iwan Sumule: ProDEM Tak Akan Lelah Berjuang Lawan Pengpeng yang Pertontonkan Praktik KKN, Camkan Itu!

Terima Surat Panggilan Polri, Iwan Sumule: ProDEM Tak Akan Lelah Berjuang Lawan Pengpeng yang Pertontonkan Praktik KKN, Camkan Itu!

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem), Iwan Sumule. 


Panggilan ini terkait dengan kelanjutan laporan yang dibuatnya atas dugaan kolusi dan nepotisme dua menteri di Kabinet Joko Widodo, yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. 


Melalui akun Twitter pribadinya, Iwan Sumule menegaskan bahwa ProDEM tak akan lelah berjuang melawan pengpeng yang mempertontonkan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).


“Semua amalan akan terputus saat ajal menjemput. Perbuatlah kebaikan di setiap tarikan nafas,” katanya pada Minggu, 28 November 2021. 


“Melawan ketidakadilan dan penindasan merupakan perbuatan baik. Diam adalah sebuah pengkhianatan. Camkan! ProDEM tak akan lelah berjuang melawan PengPeng yang pertontonkan praktek KKN,” lanjutnya.


Bersama cuitannya, Iwan Sumule melampirkan foto Surat Undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. 


Dalam surat itu, ada tiga rujukan yang disebutkan Kepolisian, yakni: 


1.Laporan yang dibuat Iwan Sumule dengan nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 16 November 2021 perihal dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidanan kolusi dan nepotisme dengan terlapor Erick Thohir dan Binsar Pandjaitan.


2. Serintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/4489/XI/2021 Ditreskrimum, tertanggal 22 November 2021. 


3. Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/22932/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum tanggal 22 November 2021, perihal undangan klarifikasi. 


“Sehubungann dengan rujukan di atas, bersama ini kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi perkara terhadap laporan polisi yang saudara laporkan di Polda Metro Jaya dan saat ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” demikian isi surat tersebut. 


Seperti diketahui, sebelumnya, Iwan Sumule melaporkan Erick dan Luhut terkait dugaan keterlibatan bisnis polymerase chain reaction atau PCR, yang mana keduanya dianggap menerima untung dalam bisnis tersebut selama pandemi Covid-19. 


“Keduanya kita laporkan terkait bisnis pengadaan PCR melalui PT GSI,” katanya Senin, 15 November 2021. 


Laporan tersebut sempat ditolak oleh Polda Metro Jaya dan sebab ada miskomunikasi soal dasar hukum yang digunakan. 


Namun, pada 16 November 2021, Iwan Sumule menyampaikan bahwa laporannya bisa diterima atas dugaan pelanggaran pidana dalam UU 28/1999. [Democrazy/terkini]

Penulis blog