Back to Top
AGAMA EDUKASI

Tafsir Permendikbud 30: Zina Boleh Asalkan Tidak Dengan Kekerasan

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Tafsir Permendikbud 30: Zina Boleh Asalkan Tidak Dengan Kekerasan

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021 ditasirkan ‘zina boleh tapi tidak dengan kekerasan’. Tafsir Permendikbud 30 Tahun 2021 itu mencuat lantaran pada Pasal 5 memuat prasa ‘tanpa persetujuan korban’. Dengan adanya prasa tersebut, maka perbuatan zina tidak dianggap sebagai kekerasan seksual jika mendapatkan persetujuan dari korban atau dilakukan zina atas dasar suka sama suka. “Zina boleh, tapi gak boleh dengan kekerasan?,” kata pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya, menanggapi cuitan salah satu warganet, Sabtu (13/11). Mantan caleg DPR RI ini menegaskan bahwa Permendikbud 30 Tahun 2021 itu amburadul. “Saya selama hampir 5 tahun, ikut proses pembahasan pembentukan UU di DPR RI. Jika ada para haters eks penghuni Kalijodo bingung kenapa saya harus protes soal Permendikbud No. 30 yang amburadul itu,” kata Mustofa, dikutip dari akun Twitternya, @TofaTofa_id , Sabtu (13/11). Mustofa menyindir haters yang menghujatn
Baca selengkapnya

Penulis blog