POLITIK

Rizal Ramli Ungkap Bukti Pemerintahan Jokowi Jadi Puncak Sistem Otoriter Indonesia

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Rizal Ramli Ungkap Bukti Pemerintahan Jokowi Jadi Puncak Sistem Otoriter Indonesia

Rizal Ramli Ungkap Bukti Pemerintahan Jokowi Jadi Puncak Sistem Otoriter Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Ekonom senior, doktor Rizal Ramli mengungkapkan jika puncak sistem otoriter ada pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Sebelumnya, Indonesia pernah memasuki sistem otoriter ketika Soeharto menjabat sebagai Presiden selama puluhan tahun.


Pada saat pemerintahan Soeharto, banyak wartawan yang dibungkam ketika memberikan kritik terhadap pemerintah.


Pada 1998, Soeharto lengser dan kemudian digantikan oleh B. J. Habibie dan menjadi awal reformasi saat demokrasi mulai ditegakkan kembali.


Berbicara tentang sistem otoriter, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rizal Ramli, ia mengungkapkan jika kepemimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan langkah awal kelahiran sisterm yang berpihak pada penguasa.


Meskipun telah terjadi pengalihan kursi kepresidenan, menurut Rizal Ramli, sistem otoriter tersebut belum berakhir.


Alih-alih berakhir, sistem otoriter saat ini disebut telah memasuki puncaknya.


"Hari ini adalah puncak sistem di Indonesia sudah otoriter. Apa buktinya? Apa sayang pemerintah mau, DPR iya saja. Tidak ada koreksi. Artinya, eksekutif sudah mengontrol legislatif," kata Rizal Ramli.


Peristiwa terbaru yang membuat DPR menjadi sorotan yaitu tentang rencana pemerintah dalam penjualan jalan tol dan pelepasan hak kelola Bandara Kualanamu kepada India.


Menurut UU yang ada, ketika pemerintah akan menjual aset negara seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPR dan Kementerian Keuangan.


Sementara itu, dalam proses pengalihan hak kelola Bandara Kualanamu, pemerintah dinilai tidak meminta persetujuan kepada DPR.


"Demikian juga yudikatif, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) itu independen memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran UU. Kenyataannya, MK kini menjadi Mahkamah Kekuasaan. Sekadar mengikuti maunya yang kuasa," ujar Rizal Ramli.


Sikap MK menjadi sorotan terkait putusannya terhada UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.


Menurut sejumlah pengamat, keputusan yang diambil MK tersebut dilakukan untuk menyelamatkan wajah Jokowi.


Selain itu, dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut presidential treshold, tetapi MK membenarkan dan mendukungnya.


"Itu menjadi alat bagi demokrasi kriminal di Indonesia," ucap Rizal Ramli. [Democrazy/pkry]

Penulis blog