HUKUM

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun.


Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan, meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran hanya terjadi di media (dunia maya) dan tidak adanya korban jiwa/fisik atau harta benda.


Refly sendiri heran karena meski sudah dinyatakan tidak memunculkan keonaran fisik dan korban, HRS tetap dihukum.


“Persoalannya adalah, di situ mengakui bahwa tidak ada keonaran, tidak ada keonaran yang bersifat fisik ya, tidak ada korban, baik itu harta maupun nyawa,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Selasa, 16 November 2021.


“Nah tapi masalahnya adalah, lho kenapa tetap dihukum, bukan dibebaskan ya,” imbuhnya.


Menurut Refly, HRS tidak perlu dihukum karena hanya mengatakan soal kondisi dirinya saja.


Namun, bila HRS tetap dihukum karena hal itu, maka banyak pejabat yang juga bisa dihukum.


“Jadi, ada orang yang mengatakan sesuatu dan sesuatu itu dianggap tidak benar, walaupun tidak memunculkan atau mengakibatkan keonaran, tetap dihukum,” tuturnya.


“Lah, kalau begitu semua pejabat bisa dihukum,” tambah Refly.


Refly pun mencontohkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan soal Rp 11 triliun di kantongnya.


“Presiden Jokowi berkali-kali mengatakan, misalnya di kantong dia 11 triliun. Kan tidak ada,” katanya.


“Apakah kemudian itu akan dianggap juga menyebarkan berita bohong misalnya?” sambungnya.


Sehingga kata advokat satu ini, bila pendekatannya seperti itu, maka banyak orang yang akan ditangkap.


“Jadi kalau itu pendekatannya, maka banyak sekali orang bisa ditangkap, bisa dihukum karena dianggap menyebarkan berita bohong yang memunculkan keonaran,” ucapnya sambil tertawa.


Lebih lanjut, dengan adanya peristiwa HRS ini, Refly mengatakan bahwa maksud dari keonaran telah berubah.


“Keonarannya tidak usah bersifat fisik, tidak perlu ada korban jiwa. Ada pertengkaran di media sosial saja bisa dianggap keonaran. Allahuakbar ya,” terangnya.


“Se-irasional itu kah hukum itu jadinya,” katanya lagi.


Di akhir pendapatnya Refly mewajarkan bila pihak HRS mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.


“Jadi tidak heran kalau kemudian Habib Rizieq tetap melakukan Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya. [Democrazy/galamed]

Penulis blog