HEALTH

Perketat Kebijakan Jelang Libur Nataru, LBP: Penyakitnya Kan Berubah-ubah, Jadi Strategi Juga Harus Berubah

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Perketat Kebijakan Jelang Libur Nataru, LBP: Penyakitnya Kan Berubah-ubah, Jadi Strategi Juga Harus Berubah

Perketat Kebijakan Jelang Libur Nataru, LBP: Penyakitnya Kan Berubah-ubah, Jadi Strategi Juga Harus Berubah

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah akan kembali memperketat kebijakan mobilitas dan aktivitas masyarakat termasuk syarat perjalanan pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 


Hal tersebut dilakukan untuk mencegah angka lonjakan kasus Covid-19.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan pengetatan kebijakan yang berubah-ubah bukan semata-mata tindakan sewenang-wenang pemerintah. 


Hal itu merupakan strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.


Menurutnya, dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pemerintah mengikuti pola penyebaran virus itu sendiri. 


“Kalau Natal dan Tahun Baru libur ada pengetatan dilakukan jangan dikatakan aturan berubah-ubah, ya penyakitnya berubah ubah strategi juga harus berubah,” ujarnya dalam webinar, dikutip Kamis (18/11).


Luhut mengungkapkan, selama ini kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 diakui dunia dan lebih baik dibandingkan negara-negara lain. 


Sehingga, kewaspadaan harus senantiasa dilakukan meskipun angka kasus Covid-19 makin melandai.


“Anda sendiri lihat betapa kita bisa selesaikan masalah Covid-19 dibandingkan berbagai negara seluruh dunia yang akui itu sangat sulit. Dan kita jadi salah satu negara yang cepat atasinya,” ungkapnya.


Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 


Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. [Democrazy/fajar]

Penulis blog