DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Syura PKS Salim mengkritisi Mendikbudristek Nadiem Makarim gegara menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS. Menurut Salim permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun hal yang sama tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan. "Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah, seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim dalam diskusi di DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. "Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, t
DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Syura PKS Salim mengkritisi Mendikbudristek Nadiem Makarim gegara menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS. Menurut Salim permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun hal yang sama tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan. "Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah, seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim dalam diskusi di DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. "Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, t