AGAMA EDUKASI

PKS Sesalkan Keputusan Menag Yaqut Dukung Permendikbud Kontroversial No 30 Tahun 2021

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
PKS Sesalkan Keputusan Menag Yaqut Dukung Permendikbud Kontroversial No 30 Tahun 2021

PKS Sesalkan Keputusan Menag Yaqut Dukung Permendikbud Kontroversial No 30 Tahun 2021

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyesalkan sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.


Itu terkait Menag Yaqut mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.


Seharusnya, kata Hidayat, Gus Yaqut mengkritisi atau menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 itu.


“Mestinya Menag menasehati mendikbudristek yang Permennya ditolak MUI dll, bukan malah mendukung,” kata Hidayat dalam keterangannya diterima, Kamis (11/11/2021).


Menurutnya, Menag Yaqut telah mengabaikan suara-suara ormas-ormas Islam yang menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut.


“Bukan malah secara eksklusif mendukung tanpa reserve, dan mengabaikan kritik dan penolakan meluas yang rasional dari ormas Islam,” ujarnya.


Padahal, lanjut Wakil Ketua MPR itu, kritik dan penolakan yang disampaikan juga berangkat dari keprihatinan yang sama.


“Yaitu koreksi terhadap kejahatan seksual termasuk kekerasan seksual,” ungkapnya.


HNW mengatakan, penolakan Permendikbud No 30 Tahun 2021 itu disuarakan bukan tanpa maksud dan tujuan tertentu.


“Penolakan itu disuarakan karena tidak kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD, Agama dan hukum serta norma sosial yang berlaku umum di Indonesia,” tandasnya.


Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung Praturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.


“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).


Menurutnya, Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut akan menghapus kekerasan seksual yang menjadi salah satu penghalang tercapai tujuan pendidikan nasional.


“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.


“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” sambung Yaqut.


Ia menyebutkan, bahwa Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut sudah tepat.


“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” pungkasnya.


Karena itu, Menag Yaqut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenag.


Itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).


“Kami segera mengeluarkan SE untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN,” tuturnya. [Democrazy/pojok]

Penulis blog