DEMOCRAZY.ID - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman (Haji Uma) meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang telah dihentikan agar dapat dilanjutkan kembali. “Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," kata Haji Uma dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 10 November. Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ tersebut telah dihentikan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021 karena alasan tidak cukup bukti. Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Penghentian proses hukum terhadap TJ menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial. Menanggapi permasalahan tersebut, Haji Uma menyatakan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi pejabat tersebut sempat ditahan selama 2
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman (Haji Uma) meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang telah dihentikan agar dapat dilanjutkan kembali. “Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," kata Haji Uma dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 10 November. Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ tersebut telah dihentikan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021 karena alasan tidak cukup bukti. Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Penghentian proses hukum terhadap TJ menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial. Menanggapi permasalahan tersebut, Haji Uma menyatakan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi pejabat tersebut sempat ditahan selama 2