Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Jaksa Agung: Pidana Mati Koruptor Perlu Dilakukan untuk Perlindungan HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Jaksa Agung: Pidana Mati Koruptor Perlu Dilakukan untuk Perlindungan HAM

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai hukuman mati masih memungkinkan diterapkan sepanjang masih diatur dalam undang-undang.  Selain itu, Burhanuddin menilai masyarakat menganggap hukuman mati masih diperlukan untuk menjamin perlindungan HAM. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam webinar bertajuk 'Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap' yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).  Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara terkait adanya aktivis HAM yang menolak hukuman mati, namun Burhanuddin menilai hukuman mati masih dapat diterapkan sepanjang masih ada di dalam undang-undang. Burhanuddin menilai korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan negara sehingga tak ada alasan untuk tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.  Burhanuddin menilai koruptor sebagai penjahat kemanusiaan dan musuh bersama sehingga harus diberantas. "Ingat, koruptor adalah penjahat
Baca selengkapnya

Penulis blog