HUKUM POLITIK

Gegara 'Ngoceh' Jual Kursi Dirut di BUMN, Erick Thohir Terancam Dipenjara

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gegara 'Ngoceh' Jual Kursi Dirut di BUMN, Erick Thohir Terancam Dipenjara

Gegara 'Ngoceh' Jual Kursi Dirut di BUMN, Erick Thohir Terancam Dipenjara

DEMOCRAZY.ID - Menteri BUMN, Erick Thohir dalam masalah besar setelah "ngoceh" ada yang jual beli kursi direksi di tubuh Kementrian BUMN.


Erick Thohir terancam bisa diadukan pada lembaga hukum andai tak memiliki bukti soal praktik jual beli jabatan di BUMN.


Saol jual beli jabatan ini, Erick Thohir mengatakan terjadi di saat dirianya belum menjadi menteri.


Sebagai informasi Erick Thohir mengatakan jika jabatan diret di BUMN bisa dihargai Rp25 miliar.


Akan tetapi praktik itu dia tuduhkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.


Sang menteri mengatakan, jika praktik jual beli jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rupanya bukan cerita atau kabar burung.


"Paling gampang di BUMN, cari uang itu mindah-mindahin jabatan, itu setorannya banyak dulu," kata Erick Thohir seperti dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored.


Erick Thohir mengatakan, harga jabatan untuk Direktur Utama BUMN ada di kisaran Rp25 miliar.


Sebelum dirinya menahkodai Kementerian BUMN, ada oknum yang ingin jabatan direktur utama BUMN harus memberi setoran.


Akan tetapi, Erick Thohir tak ingin menyebut perusahaan atan nama orang yang jelas-jelas melanggar hukum.


Identitas petinggi yang sempat menawarkan transaksi jual-beli jabatan direksi BUMN ditutup rapat Erick Thohir.


Apakah ada konsekuensi hukum saat seseorang membiarkan terjadinya perbuatan melanggar hukum?


Sebagai informasi, ada beberapa nama menteri BUMN sebelum Erick Thohir, yakni merunut pada era presiden sebelumnya dan Presiden Jokowi di periode pertama.


Di era Presiden Susilo Bambanng Yuhdoyono (SBY), di mana ada dua nama yang menjabat sebagai menteri.


Mereka adalah Menteri Mustafa Abubakar menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 19 Oktober 2011.


Kemudian ada nama bos media massa saat itu, Dahlan Iskan dari 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014.


Kemudian masuk periode pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni kader PDIP, Rini soewandi menjabat 27 Oktober 2014 hingga 23 Oktober 2019.


Lalu di periode kedua Jokowi ada nama pengusaha muda berpengalaman, Erick Thohir dari 23 Oktober 2019 hingga saat ini.


Sebelumnya, Erick Thohir membongkar praktik jual beli jabatan ketika menjelaskan soal adanya tudingan dirinya berbisnis PCR.


Akan tetapi kata mantan bos Inter Milan ini, jika niat mencari uang maka jual beli jabatan yang paling menguntungkan daripada jualan PCR.


"Selama ini, saya yang paling menekankan hal-hal itu (korupsi), kalau saya mau cari uang di BUMN banyak," katanya.


"Banyak, paling gampang apa? Di BUMN, mindah-mindahin jabatan, itu setoran paling banyak dulu. Pernah dihargai satu Direksi Rp25 miliar, Direksi yang gede (BUMN), Direktur Utama," ujar Erick Thohir seperti dilihat pada Kamis, 25 November 2021.


Namun, dia mengatakan saat ini atau semenjak dirinya menjabat tak ada lagi jual beli jabatan.


Akan tetapi jika terjadi, maka pemegang saham langsung memproses secara hukum.


Bahkan, pelakunya akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kalau saya terjebak jual beli jabatan, ya enggak mungkin saya menjadikan BUMN (holding), bisa menangkap yang korupsi, enggak mungkin, saya langsung goyang badannya, 'ini yang kita tangkap, dia udah nyetor ke kita' gila aja, enggak mungkin lah," kata Erick Thohir.


Atas ocehan itu, Erick Thohir disebut terancam berurusan dengan hukum.


Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, hal ini dikarenakan Erick Thohir berbicara tanpa menunjukkan bukti yang konkret.


Selain itu, alih-alih melaporkannya ke penegak hukum, Erick Thohir justru menjadikan isu tersebut sebagai 'komoditas' podcast di platform YouTube.


"Kalau Erick mengetahui fakta dan data ini, kok dia nggak ke penegak hukum, malah menjadikannya komoditas untuk podcast?" kata Refly Harun, dikutip kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 28 November 2021.


Semestinya Erick Thohir tahu ke mana harus melapor karena transaksi yang diceritakannya itu diduga telah terjadi dan bukan hanya sekadar percobaan.


"Kan lebih baik dia kemudian melaporkannya karena ini adalah tindak pidana. Jangankan penyuapan, percobaan penyuapan pun merupakan tindak pidana. Apalagi kalau sudah berlangsung dan berlaku," ujarnya.


Erick Thohir diwanti-wanti segera membeberkan bukti pendukung karena sesuatu yang tidak dilandasi dengan data dapat dipolisikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [Democrazy/pkry]

Penulis blog