Back to Top
HUKUM

Gatot: Hentikan Proses Peradilan Terhadap Aktivis KAMI!

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gatot: Hentikan Proses Peradilan Terhadap Aktivis KAMI!

DEMOCRAZY.ID - Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan proses peradilan yang masih berlangsung terhadap aktivis KAMI dan sejumlah aktivis lain di berbagai daerah terkait UU Cipta Kerja.  Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. "Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi, presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," kata Gatot dalam pernyataan sikapnya yang ditayangkan di kanal Youtube Refly Harun, Ahad (28/11) malam. Gatot mengatakan para aktivis tersebut sebelumnya mengkritisi kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan adanya putusan MK tersebut maka objek hukumnya sudah hilang. "Seka
Baca selengkapnya

Penulis blog