POLITIK

Ditawari Jabatan Wakil Panglima TNI, KSAL Yudo Menolak Gegara Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ditawari Jabatan Wakil Panglima TNI, KSAL Yudo Menolak Gegara Alasan Ini

Ditawari Jabatan Wakil Panglima TNI, KSAL Yudo Menolak Gegara Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI yang baru sudah resmi ditetapkan oleh DPR RI. Yakni Jenderal TNI Andika Perkasa. Muncul wacana jabatan Wakil Panglima TNI. 


Namun, jabatan itu dinilai sia-sia. Sebab, tidak memiliki kekuatan apapun. KSAL Laksamana TNI Yudo Margono disebut menolak jabatan tersebut.


“Karena posisi jabatan Wakil Panglima TNI itu tidak jelas. Baik dari fungsi maupun kekuatannya. Secara struktural, posisi itu di bawah kepala staf. Baik AD, AL, dan AU,” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Selasa (9/11).


Secara politik, jabatan Wakil Panglima TNI, tidak mempunyai kekuatan. Karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI harus mengikuti fit and proper test di DPR. 


Sementara, Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR. Tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden. 


“Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan itu,” jelas Soleman.


Dia mempertanyakan ada pihak-pihak yang justru membuat wacana jabatan Wakil Panglima TNI. 


Menurutnya, pihak yang mengusulkan itu tidak memahami organisasi militer.


“Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Saya sejak dahulu tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Kalau jabatan wakil komandan batalyon, itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya, saya tidak mengerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI. Apa yang mau dikerjakan,” urainya.


Karena itu, lanjutnya, wajar jika KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menolak mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. 


Sebab secara fungsi dan tugasnya tidak jelas. Dikatakan, jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari. Bukan pula ban serep.


“Jabatan KSAL itu terhormat. Jadi biarkan Laksamana TNI Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti,” terang Soleman.


Sementara itu, Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan posisi Wakil Panglima TNI sebaiknya diisi sebagai job promosi dari bintang tiga ke bintang empat. Jika posisi Wakil Panglima TNI harus ada, bisa diambil dari TNI AL.


Dia menyebut jika posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan, maka ada dua kekhawatiran.


“Pertama potensi matahari kembar. Karena si wakil juga menonjol. Atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep. Apalagi, Wakil Panglima TNI ini tanggung jawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggung jawab Panglima maupun Kasum TNI,” terang Khairul.


Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. 


Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Posisi Wakil Panglima TNI bukanlah jabatan baru. Jabatan ini sebelumnya pernah ada. Yakni sejak era Orde Baru hingga awal Orde Reformasi. 


Dua diantaranya adalah Laksamana TNI (Purn) Widodo AS dan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. 


Kemudian jabatan tersebut dihapus oleh presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). [Democrazy/fin]

Penulis blog