HUKUM

Bakal Beberkan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR, ProDEM: Kami Punya Bukti!

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bakal Beberkan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR, ProDEM: Kami Punya Bukti!

Bakal Beberkan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR, ProDEM: Kami Punya Bukti!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Majelis ProDem, Iwan Sumule, memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya perihal laporannya, Senin (29/11/2021).


Itu terkait laporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan keterlibatan dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).


Pemeriksaan Iwan Sumule itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait laporannya terhadap Luhut dan Erick.


“Hari ini kami datang untuk pemeriksaan klarifikasi terhadap laporan kami dengan terlapor Luhut dan Erick,” kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).


Iwan juga menuturkan, dalam pemeriksaan klarifikasi kali ini, pihaknya membawa beberapa barang bukti dugaan keterlibatan Luhut dan Erick terhadap bisni PCR tersebut.


Barang bukti yang akan diserahkan ke penyidiki itu, salah satunya adalah artikel yang memuat pengakuan Luhut soal bisnis PCR tersebut.


“Kita juga meyertai berapa bahan atau barang buktit termasiku bukti PCR ini juga kami akan sampaikan ke penyidik dan beberapa artikel soal pengakuan Luhut ada kepemilikan saham GSI,” ujarnya.


Seperti diketahui, ProDem melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.


Laporan mereka terkait dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat itu dalam bisnis tes PCR.


Laporan ProDem teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.


“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan adanya equality before the law. Ada kesamaan, kedudukan di depan hukum antara ProDem dan juga Luhut,” kata Iwan Sumule, Selasa (11/11/2021).


Dalam laporan itu, Iwan Sumule menduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.  [Democrazy/pojok]

Penulis blog