Back to Top
HUKUM

Anggota DPR: Permendikbud 30 Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Anggota DPR: Permendikbud 30 Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

DEMOCRAZY.ID - Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudritek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik dari sejumlah pihak. Termasuk Anggota Komisi X DPR, Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut.  Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. “Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya, Senin (8/11). Menurut politikus PKS itu, kategorisasi kekerasan seksual yang disusun Kemendikbudristek berpedoman pada nilai dan norma agama, adat, dan budaya Indonesia.  Sehingga bukan hanya berdasarkan pada kesepakatan dua pihak. “Nah, sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan
Baca selengkapnya

Penulis blog