Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Timbulkan Kerugian Negara & Dampak Buruk ke Masyarakat, Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Timbulkan Kerugian Negara & Dampak Buruk ke Masyarakat, Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

DEMOCRAZY.ID -  Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap koruptor. Penerapan hukuman mati ini dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021). "Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021). Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI. Dua yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. "Jiwasraya dan Asabri sangat mempriha
Baca selengkapnya

Penulis blog