Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

TERUNGKAP! Tiga Regu Dibentuk sebelum Malam Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
TERUNGKAP! Tiga Regu Dibentuk sebelum Malam Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID - Dakwaan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengungkap keterlibatan tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya.  Mereka berperan dalam pengintaian dan pembuntutan, hingga melakukan aksi unlawful kiliing di Km 50 Tol Japek, Desember 2020. Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut, juga mengungkap alasan mengapa anggota kepolisian Jakarta Raya itu menguntit Habib Rizieq dari Sentul, sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar).  Aksi surveilance dan membuntuti Habib Rizieq itu yang memicu pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI. Jaksa Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello mengatakan, ada tiga surat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menginteli, membututi, serta mengantisipasi aksi-aksi Habib Rizieq.  Dikatakan Tadung, surat perintah pertama, terkait pelaporan atas informasi R/LI/20/XII/2020/Subdit III/Resmob. Su
Baca selengkapnya

Penulis blog