Back to Top
POLITIK

Pengamat Kebijakan Publik Beberkan 3 Pelanggaran Pembongkaran Patung Soeharto dkk, Letjen Dudung & AY Nasution Berpotensi Dipidana

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengamat Kebijakan Publik Beberkan 3 Pelanggaran Pembongkaran Patung Soeharto dkk, Letjen Dudung & AY Nasution Berpotensi Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Pembongkaran diorama atau miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berada di Makostrad kemungkinan terjadi beberapa pelanggaran. Pernyataan itu itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Said Didu di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9). "Ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dari pembongkaran diorama tersebut. Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik," ujar mantan Sekretaris BUMN Said Didu, Selasa malam (28/9). Said Didu pun membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut. Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara.  Menurut Said, jika diorama menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana. "Kalau dapat dari sumban
Baca selengkapnya

Penulis blog