Back to Top
HUKUM POLITIK

Novel Baswedan Cs Resmi Dipecat KPK, Tinggal 2 Opsi Ini yang Tersisa

DEMOCRAZY.ID
September 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Novel Baswedan Cs Resmi Dipecat KPK, Tinggal 2 Opsi Ini yang Tersisa

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah memberhentikan secara hormat 56 pegawainya yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).  Pemberhentian alias pemecatan itu akan berlaku pada 30 September 2021. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai saat ini hanya tersisa dua argumen untuk membela nasib Novel Baswedan dan kawan-kawan.  Kedua hal itu yakni uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan menanti sikap final Presiden Jokowi menyangkut nasib pegawai non-aktif. Sigit menyampaikan dalam polemik ini, Ombudsman RI dan Komnas HAM melaporkan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK. Meskipun, temuan dua lembaga juga akhirnya dipatahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, bagi dia, laporan temuan dari dua lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK dengan asesmen TWK yang dianggap tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.  Menurut dia, kini publik termasuk Novel menanti
Baca selengkapnya

Penulis blog