Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi: Koruptor hingga Bandar Narkoba Berhak Dapat Remisi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Mahkamah Konstitusi: Koruptor hingga Bandar Narkoba Berhak Dapat Remisi!

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (LP) berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.  Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor. "Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015," kata hakim konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (29/9/2021). Judicial review itu diajukan terpidana korupsi OC Kaligis, yang sedang menghuni LP Sukamiskin. OC Kaligis tidak mendapatkan remisi karena tidak mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar perkara pidana lain. "Sebab, pada
Baca selengkapnya

Penulis blog