HUKUM POLITIK

Tiga Tuntutan Rakyat Antikorupsi ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tiga Tuntutan Rakyat Antikorupsi ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

Tiga Tuntutan Rakyat Antikorupsi ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

DEMOCRAZY.ID - Rakyat Antikorupsi menuntut Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 


Adapun, 11 pelanggaran HAM tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. 


Pelanggaran itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM. 


"Itu sebabnya, Presiden harus mulai belajar bertanggung jawab terhadap perbuatannya dalam proses seleksi pimpinan KPK, TWK, dan lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan tindakan tersebut," ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi Feri Amsari, Rabu (18/8/2021).


Adapun tiga tuntutan rakyat antikorupsi tersebut yaitu:


1. Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi.


2. Memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh pelanggaran HAM dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.


3. Mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK.


"Demikian tiga tuntutan rakyat antikorupsi ini agar diperhatikan sebaik-baiknya untuk kemerdekaan Indonesia seutuhnya dari penjajahan koruptor dan kroni-kroninya," ucap Feri.


Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menekankan bahwa seluruh hak pegawai KPK dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945. 


Selain itu, penyelidikan Komnas HAM, menurut dia, juga sejalan dengan temuan Ombudsman RI yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK. 


"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," kata Feri


Adapun, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 kelompok masyarakat sipil yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. 


Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. 


Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam kelompok Rakyat Antikorupsi tersebut. 


Mereka adalah eks Ketua PPATK Yunus Husein. 


Selain itu, ada mantan pimpinan KPK, yaitu Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja. [Democrazy/kmp]

Penulis blog