Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri: Kami Jamin Mereka Tidak Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri: Kami Jamin Mereka Tidak Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu. Para tersangka tidak dikenakan penahanan. "JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (24/8). Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.  Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif. Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. "Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap dia. Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa an
Baca selengkapnya

Penulis blog