HUKUM

Soroti Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Terlihat Hakim Sengaja Bermain Aman

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soroti Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Terlihat Hakim Sengaja Bermain Aman

Soroti Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Terlihat Hakim Sengaja Bermain Aman

DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. 


Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, majelis hakim yang memberi putusan terkesan main aman. 


Sebab, vonis tersebut cuma beda setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun.


"Menurut saya, vonis 12 tahun pidana penjara, menurut saya ini adalah hakim bermain aman. Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun," ungkap Zaenur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).


Zaenur memandang, hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari. 


Padahal, perbuatan tindak korupsi Juliari masuk dalam kategori sangat serius, yakni melakukan korupsi di saat pandemi Covid19. 


"Artinya tindakan ini sangat serius. Dilakukan dalam kondisi bencana. Juga yang dikorupsi merupakan bansos untuk penanagan pandemi. Jadi tingkat seriusnya perbuatan Juliari mulai dari korupsinya dilakukan dalam waktu bencana, yang kedua, yang dikorupsi merupakan bansos yang ditujukan secara langsung menangani dampak sosial dari covid-19 yaitu berbentuk bansos," jelas dia.


Terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari, lanjut Zaenur, hakim juga terkesan tidak menggunakan Pasal 12 b UU Tipikor. 


Merujuk pada pasal tersebut, hakim bisa memberikan putusan seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.


"Itu tidak digunakan oleh majelis hakim," beber Zaenur. 


Zaenur juga memandang jika vonis terhadap Juliari tidak keras --tidak menunjukan perkara ini sangat serius dan mengakibatkan dampak serius. 


Sebab, perbuatan Juliari langsung memengaruhi kualitas bansos yang diterima masyarakat.


"Jadi Masyarakat sebagai korban mengalami kerugian secata langsung dengan menurunnya kualitas bansos yang diterima," jelas dia.


Tak hanya itu, vonis tersebut juga menggerrus kepercayaan masyarakat kepada pemerimtah dalam upaya penanganan pandemi. 


Menurut dia, masyarakat kemudian melihat pemerintah itu sangat korup. 


"Karena dana bantuan covid justru dikorupsi oleh pimpinann tertinggi kementrian yang menangani urusan sosial," singgung dia.


Atas hal itu, Zaenur menyayangkan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Juliari. Sebab, perbuatan yang bersangkutan masuk dalam kategori serius.


"Saya menyayangkan vonis hakim hanya 12 tahun," beber Zaenur. [Democrazy/vv]

Penulis blog